cover
Contact Name
Kamal Fahmi Kurnia
Contact Email
kamal.fahmi1405@gmail.com
Phone
+6281398486424
Journal Mail Official
justicia.sains20@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 25274201     EISSN : 25021788     DOI : https://doi.org/10.24967/jcs
Core Subject : Social,
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on various contemporary legal issues both local and foreign. The manuscript is published after undergoing a peer-review process by providing an exclusive analysis on law issues from various perspectives. This journal published biannually (June and November). The scopes of Justicia Sains Novelty are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights, International Law, and also interconnection study with Legal Studies in accordance with the principle of novelty.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum" : 10 Documents clear
Protection For Tender Participants Businesses That Are Losses Due To Collection According To Business Competition Law Imam Haryanto; Muthia Sakti; Wirya Agung Kusuma Putra
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.586 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1290

Abstract

The development of the Indonesian economy is aimed at improving the lives of people who are just and prosperous. This is an ideal that has been mandated in the 1945 Constitution and Pancasila. One of the obstacles in the Indonesian economy is the existence of monopolistic practices and unfair business competition in business or business in Indonesia. Tender conspiracy is one of the forms of action prohibited in the Anti-Monopoly Law because tender conspiracy is fraudulent and detrimental, especially to other tender participants who do not conspire, because automatically in the tender, the winner cannot be regulated, but rather who does it. the best bid is the winner and apart from that bid rigging is an anti-competitive act. Regarding the conspiracy, there is a KPPU Decision relating to this matter, namely the KPPU Decision Case Number 6 / KPPU-L / 2015 regarding the construction of the Barito Kuala Regency DPRD building and its Land Development, in its decision the KPPU Commission Council stated that Reported Party I (PT. Citra Kharisma Persada), reported II (PT. Cempaka Mulia Perkasa), reported III (PT Sumber Nor Abadi), reported IV (Pokja I in the Human Settlements Division of the Public Works Office of Barito Kuala Regency Fiscal Year 2013) was proven legally and convincingly violating Article 22 of the Law Number 5 of 1999. This research will discuss legal protections for business actors participating in tenders who suffer losses due to conspiracy in the KPPU's decision.
Mengenal Proses Hukum Dalam Kepolisian Edi Saputra Hasibuan
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.921 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1286

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia merupakan salah satu instansi Negara yang mengemban tugas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan Negara, serta penegakkan hukum. Terkait hal tersebut dalam pelaksanaannya tentu saja menemui berbagai kendala serta melalui proses dan SOP yang berlaku. Dalam penyelesaian suatu kasus Polri melakukan upaya untuk menentukan apakah kasus tersebut berupa pelanggaran atau tindak pidana. Apakah suatu kasus itu mengandung unsur tindak pidana atau tidak. Hal ini sangat penting mengingat tidak boleh adanya seseorang yang dibawa ke pengadilan jika perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang. Penyidikan dan penyelidikan yang menjadi salah satu upaya dalam proses hukum rasanya sudah tidak asing didengar oleh masyarakat. Selain kedua hal tersebut, masih ada proses lain yang tentunya akan dipaparkan dalam tulisan ini. Penegakkan hukum adalah hal yang sangat esensial maka dari itu Polri yang menjadi ujung tombak “Gakkum” diharapkan untuk selalu siap, tegas, dan professional.
Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Pengedaran Narkotika Dwi Putri Melati
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.194 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1291

Abstract

Semakin hari Peredaran gelap narkotika sangat pesat hingga berpengaruh  kepada masyarakat lapisan bawah yang mana tidak memandang status sosial seseorang. Banyaknya peredaran narkotika memerlukan peran serta masyarakat guna pemberantasan tindak pidana narkotika yang diharapkan agar masyarakat akan lebih perduli untuk melaksanakan kontrol sosial pada pengedaran narkotika. Selain Pemerintah Peran serta masyarakat juga sangat di perlukan dan diatur di dalam undang-undang. Namun kenyataannya tidak sedikit masyarakat yang enggan ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif  dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan yang berkenaan dengan permasalahan dalam karya tulis ini. Aparat penegak hukum membutuhkan peran masyarakat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat sangat membantu tugas aparat penegak hukum tersebut, maka peredaran gelap narkotika dalam kehidupan  masyarakat dapat diminimalisir, sehingga terhindar dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Penganiayaan Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nadia Ayu Apriani; Margo Hadi Pura
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.329 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1287

Abstract

Saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dimana orang tersebut sendiri yang mendengar,melihat dan mengalami sendiri. Hal ini bertujuan agar keterangan yang diberikan kebenaran nya dapat diterima. Sedangkan  yang dimaksud korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.Perlindungan hukum bagi korban penganiayaan dinilai masih kurang efektif, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis, korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum, misalnya harus kembali mengemukakan, mengingat bahkan mengulangi (merekontruksi) kejahatan yang pernah menimpanya pada saat sedang menjalani proses pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan maupun setelah kasusnya diperiksa di pengadilan. Hal ini karena korban tidak termasuk dalam bagian system peradilan pidana Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertanggung jawab untuk menangani memberikan perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Masker Di Marketplace Facebook Ramadhan Wardhana
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.378 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1292

Abstract

Dalam dunia jual beli Online sering terjadi pelanggaran terhadap konsumen. Pelanggaran yang sering terjadi melalui platfrom E-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu tidak bertemunya penjual dan pembeli, dengan menggunakan media internet. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dikatakan konsumen ialah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia didalam masyarakat, baik dari kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain. Salah satunya adalah kasus Pembelian masker secara online di marketplace, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekata yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam undang-undang perlindungan konsumen Seharusnya pelaku usaha sadar bahwa konsumen marketplace dilindungi oleh Undang-undang, dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan pengguna marketplace mendapatkan barang yang dibeli dari plafrom online marketplace dengan mutu berkualitas sehingga tidak lagi ada lagi kasus yang merugikan pengguna marketplace.
Perlindungan Bangunan Cagar Budaya Saat Konflik Bersenjata Dalam Perspektif Hukum Internasional Yanti Fristikawati
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.842 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1283

Abstract

Bangunan cagar budaya seperti candi, katedral, istana, dan bangunan bersejarah lainnya merupakan bangunan yang dilindungi dan tidak boleh dirusak atau dihancurkan. Namun pada saat konflik bersenjata di suatu negara baik konflik internal maupun internasional seringkali tidak memperhatikan perlindungan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi.Secara internasional perlindungan bangunan cagar budaya terdapat dalam The Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict, tahun 1954 dan  Convention concerning  the Protection of the World Cultural and Natural Herritage  tahun 1972 dimana dalam aturan tersebut negara harus melindungi bangunan cagar budaya. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan bangunan cagar budaya saat terjadi konflik bersenjata di suatau negara, siapa yang berkewajiban untuk melindungi bangunan cagar budaya saat terjadi perang atau konflik bersenjata.
Penerapan Piercing the corporate veil Terhadap Direksi Perusahaan Asuransi Dalam Investasi Beresiko Tinggi Yang Mengandung Conflict of Interest Irma Sylviyani Herdian; Yeti Sumiyati
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.626 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1288

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan: pertama, tanggung jawab direksi perusahaan asuransi dalam investasi beresiko tinggi yang di dalamnya terdapat Conflict of Interest. Kedua, penerapan prinsip piercing the corporate veil kepada direksi yang melakukan investasi beresiko tinggi yang mengandung Conflict of Interest. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, Direksi Jiwasraya sebagai pemegang amanah dalam mengelola perusahaan bertanggung jawab tidak saja kepada shareholder tetapi juga kepada stakeholder. Tanggung jawab tersebut berupa pencairan polis yang telah jatuh tempo. Selain itu direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT. Kedua, Selain bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetorkannya, direksi Jiwasraya juga dapat dituntut pertanggungjawaban hingga kekayaan pribadinya sesuai dengan doktrin piercing the corporate veil karena direksi Jiwasraya telah melanggar Pasal 97 ayat (2) dimana direksi dalam menjalankan tugasnya tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Pengaruh Migrasi Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok dalam Kebijakan Selektif Keimigrasian di Indonesia Muhammad Alvi Syahrin
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.863 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1284

Abstract

Suasana politik ekonomi saat ini menuntut Indonesia harus membuka diri dari masuknya tenaga kerja asing (Tiongkok), namun bukan berarti harus meninggalkan kebijakan selektif keimigrasian. Berdasarkan kebijakan ini, Pemerintah tidak dapat seenaknya memberikan akses masuk bagi orang asing, tapi juga tidak dapat menutup diri secara ekstrim dari perkembangan global. Perosalan migrasi warga negara Tiongkok ke Indonesia bukan hanya masalah satu atau dua institusi, tapi menjadi permasalahan bangsa. Keberadaan tenaga kerja Tiongkok ibarat dua sisi mata uang, yang (mungkin) dapat mensejahterakan masyarakat, tapi juga mengganggu keamanan negara. Tidak hanya itu, dalam jangka panjang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan ideologi, sosial, politik, dan ekonomi. Penegakan hukum terkait ekspansi warga negara Tiongkok yang melakukan pelanggaran, mau tidak mau harus segera dilaksanakan, terutama di bidang keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan. Diperlukan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan pengawasan selama mereka melakukan kegiatan di Indonesia. Keberadaan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenakertrans, dan lembaga lainnya, perlu didukung secara maksimal. Peran serta masyarakat sebagai pihak yang paling sering bersentuhan dengan warga negara asing (Tiongkok) harus diberdayakan
Penerapan Restorative Justice System Melalui Pendekatan Diversi Dalam Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Bengkulu Yagie Sagita Putra; Zico Junius Fernando
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.759 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1289

Abstract

Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal. Perubahan yang hakiki antara lain digunakannya pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui sistem diversi. Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan diversi, diterbitkannya PP yang merupakan turunan dari UU SPPA Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting PERMA adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan cara diversi dan memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini “difokuskan” pada, arti penting pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi Diversi dan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan emperis, yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian di lapangan dengan menggunakan quisioner dan wawancara langsung guna memperoleh gambaran mengenai penerapan diversi dengan pendekatan restorative Justice dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Bengkulu serta gambaran mengenai hambatan penerapan diversi dengan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Bengkulu.
Ketidakpatuhan Regulasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Masa Pandemi di Sidoarjo Mochamad Taufiqurrachman; Agus Machfud Fauzi
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.001 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1285

Abstract

Pilkada merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu dalam kehidupan berpolitik negara Indonesia. Di saat inilah para pasangan calon (paslon) melakukan berbagai cara untuk menarik simpati masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaan pilkada senantiasa dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pandemi Covid-19 membawa dampak yang cukup banyak di berbagai bidang, salah satunya dalam bidang politik. Pemerintah tidak henti-hentinya mengingatkan akan pentingnya pematuhan protokol Kesehatan, dengan 3 M, yaitu menjaga jarak, mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan air dan sabun. Saat Pilkada berlangsung, pasangan calon dituntut untuk mematuhi berbagai regulasi yang ada demi kelangsungan Pilkada yang baik. Tujuan penelitian ini ialah untuk menyingkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Pilkada di Sidoarjo. Terdapat tiga paslon pada Pilkada Sidoarjo 2020, yang pertama yaitu Bambang Haryo S. Ir dan H. Moh. Taufiqulbar, M.Si. Yang kedua yaitu Ahmad Muhdlor dan Subandi, SH. Lalu, yang ketiga yaitu H. Kelana Aprilianto, SE dan Dr. Dwi Astutik, S.Ag., M.Si Metode pada penelitian ini yaitu menggunakan studi literatur. Dari sumber tersebut didapati bahwa ke semua calon melakukan pelanggaran regulasi, baik tentang protokol Kesehatan maupun regulasi Pilkada. Peranan Bawaslu pada pelanggaran cabup cawabup Sidoarjo harus tegas dan tidak memihak. Dengan begitu kegiatan politik dapat berjalan sesuai dengan aturan yang mengacu pada Undang-Undang.

Page 1 of 1 | Total Record : 10